ABDUL RAZAK NAUFAL
• 2 bulan yang laluFast respon, kakaknya sabar melayani, pokoknya mantab banget. Terima kasih bantuannya kak.
Merek adalah identitas bisnis yang membedakan produk atau jasa dari pesaing. Merek bisa berupa nama, logo, simbol, kata-kata, atau kombinasi elemen yang menjadi ciri khas suatu usaha. Dengan merek yang kuat, bisnis dapat membangun reputasi dan meningkatkan daya saing di pasar.
Merek yang telah terdaftar resmi di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) kini dapat digunakan sebagai jaminan kredit usaha. Ini membuka peluang besar bagi pemilik bisnis yang ingin mendapatkan pendanaan tanpa harus mengandalkan aset fisik seperti tanah atau bangunan.
Pemerintah telah mengatur merek sebagai objek jaminan utang dalam beberapa regulasi terbaru, di antaranya:
Agar merek dapat digunakan sebagai jaminan kredit, beberapa syarat utama harus dipenuhi:
| Syarat | Penjelasan |
|---|---|
| Merek Harus Terdaftar di DJKI | Merek harus memiliki sertifikat resmi dari DJKI dan masih berlaku (aktif). |
| Merek Memiliki Nilai Ekonomi | Harus terbukti memiliki nilai komersial yang kuat, misalnya dikenal luas atau berkontribusi besar dalam bisnis. |
| Merek Tidak dalam Sengketa | Tidak sedang dalam proses keberatan, gugatan, atau perselisihan hukum. |
| Dapat Dinilai oleh Lembaga Keuangan | Bank atau lembaga kredit akan menilai kelayakan merek sebelum menyetujuinya sebagai jaminan. |
Catatan: Nilai jaminan dari merek biasanya dihitung berdasarkan omzet bisnis, kekuatan brand, dan tingkat popularitas di pasar.
| Komponen Merek | Deskripsi |
|---|---|
| Nama/Kata | Merek yang hanya terdiri dari kata atau kombinasi huruf tanpa gambar (contoh: "GOFOOD"). |
| Logo | Merek berbentuk simbol, ikon, atau gambar tertentu tanpa kata (contoh: Logo Apple). |
| Kombinasi Nama & Logo | Gabungan antara kata dan logo (contoh: "Nike" + tanda centang). |
| Slogan | Kalimat atau frase khas yang menjadi identitas bisnis (contoh: "Just Do It"). |
| Bentuk Tiga Dimensi | Merek yang berbentuk desain unik, seperti bentuk botol Coca-Cola. |
| Hologram & Warna Khusus | Merek berbasis warna atau efek visual tertentu yang khas. |
Dalam proses pendaftaran, setiap merek harus diklasifikasikan sesuai dengan jenis produk atau jasa yang ditawarkan. Kelas merek mengacu pada kategori bisnis yang akan dilindungi.
Dalam proses pendaftaran merek, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) membagi merek ke dalam kelas produk (barang) dan jasa. Pemilihan kelas yang tepat sangat penting agar perlindungan hukum yang diberikan sesuai dengan jenis bisnis yang dijalankan.
Kelas Merek untuk Produk (Barang)
Merek dalam kategori produk digunakan untuk melindungi barang fisik yang dijual oleh suatu bisnis. Produk ini dapat berupa makanan, pakaian, elektronik, obat-obatan, dan lain sebagainya.
| Kelas | Kategori Produk | Contoh |
|---|---|---|
| 3 | Kosmetik & Perawatan | Skincare, parfum, sabun kecantikan |
| 5 | Farmasi & Suplemen | Obat-obatan, vitamin, antiseptik |
| 9 | Elektronik & Perangkat Lunak | Laptop, ponsel, kamera, software |
| 16 | Alat Tulis & Percetakan | Buku, majalah, kertas, alat tulis |
| 25 | Pakaian & Aksesoris | Baju, sepatu, topi, jaket |
| 29 | Makanan Olahan | Susu, daging olahan, makanan kaleng |
| 30 | Makanan & Minuman Ringan | Kue, cokelat, kopi, teh |
| 32 | Minuman Non-Alkohol | Jus, air mineral, soda |
| 34 | Rokok & Produk Tembakau | Cerutu, rokok, vape liquid |
Kelas Merek untuk Jasa
Merek dalam kategori jasa digunakan untuk melindungi layanan yang diberikan oleh suatu perusahaan atau individu, seperti layanan konsultasi, pengelolaan bisnis, restoran, atau pendidikan.
| Kelas | Kategori Jasa | Contoh |
|---|---|---|
| 35 | Jasa Konsultasi Bisnis & Manajemen | Konsultan bisnis, jasa marketing, toko retail |
| 36 | Keuangan & Asuransi | Bank, leasing, fintech, asuransi |
| 37 | Konstruksi & Perbaikan | Konstruksi bangunan, renovasi, jasa reparasi |
| 39 | Transportasi & Logistik | Ekspedisi, layanan pengiriman, jasa travel |
| 41 | Pendidikan & Pelatihan | Kursus online, seminar, sekolah, e-learning |
| 42 | Teknologi & IT | Jasa pengembangan software, jasa desain grafis |
| 43 | Kuliner & Restoran | Restoran, hotel, katering |
| 44 | Jasa Kesehatan | Klinik, rumah sakit, jasa terapis |
| 45 | Jasa Hukum | Kantor hukum, pengacara, notaris |
| Aspek | Merek Produk (Barang) | Merek Jasa |
|---|---|---|
| Apa yang dilindungi? | Produk fisik yang diproduksi atau dijual | Layanan atau jasa yang ditawarkan ke pelanggan |
| Contoh bisnis | Fashion, makanan, elektronik, kosmetik | Konsultan bisnis, perhotelan, pendidikan, kesehatan |
| Nomor kelas merek | 1-34 | 35-45 |
| Bagaimana penggunaannya? | Dicantumkan di kemasan produk, label, dan iklan | Dicantumkan dalam promosi dan kontrak bisnis |
| Apakah bisa dipakai untuk ekspansi bisnis? | Bisa, tetapi harus menambah kelas untuk perlindungan lebih luas | Bisa, terutama untuk diversifikasi layanan |
Tips: Mendaftarkan di beberapa kelas merek akan memberikan perlindungan yang lebih luas dan mencegah merek Anda digunakan oleh pihak lain di kategori bisnis yang berbeda.
| Kategori Kelas Merek | Contoh Usaha |
|---|---|
| Kelas 3 (Kosmetik & Perawatan) | Skincare, parfum, sabun kecantikan |
| Kelas 5 (Farmasi & Suplemen) | Obat-obatan, vitamin, produk kesehatan |
| Kelas 9 (Elektronik & Perangkat Lunak) | Aplikasi, software, produk elektronik |
| Kelas 25 (Pakaian & Aksesoris) | Fashion, sepatu, jaket, topi |
| Kelas 35 (Jasa Bisnis & Pemasaran) | Konsultan bisnis, toko online, advertising |
| Kelas 41 (Pendidikan & Pelatihan) | Kursus, seminar, layanan e-learning |
| Kelas 43 (Kuliner & Restoran) | Warung makan, kafe, katering |
Penting! Pemilihan kelas yang tepat sangat penting karena perlindungan merek hanya berlaku di kelas yang didaftarkan.
Selain kelas utama, terdapat sub-kelas yang lebih spesifik dalam kategori bisnis tertentu. Berikut beberapa contohnya:
| Kelas | Kategori | Sub-Kelas |
|---|---|---|
| 35 | Bisnis & Pemasaran | Layanan konsultasi bisnis, toko retail, jasa manajemen pemasaran |
| 43 | Kuliner & Restoran | Restoran cepat saji, kafe, layanan katering |
Tips: Jika bisnis Anda memiliki beberapa layanan dalam satu kelas, pastikan sub-kelasnya mencakup semua aspek bisnis Anda agar perlindungan bersifat menyeluruh.
Tahap pertama dalam perlindungan merek adalah registrasi resmi ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Catatan: Jika ada kekurangan dokumen, pemohon akan diminta melakukan perbaikan sebelum masuk ke tahap berikutnya.
Setelah pendaftaran diterima, merek akan diumumkan secara publik di laman Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI) selama 6 bulan. Pada tahap ini, pihak lain memiliki hak untuk mengajukan keberatan jika merasa merek yang diajukan memiliki kemiripan dengan merek mereka yang sudah terdaftar.
Catatan: Jika ada keberatan, DJKI akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut sebelum memberikan keputusan.
[Penelusuran Monitoring Pendaftaran Merek]
Tahap terakhir adalah evaluasi akhir oleh DJKI. Jika tidak ada masalah, merek akan mendapatkan persetujuan resmi dan sertifikat merek.
Catatan: Setelah sertifikat diterbitkan, merek memiliki perlindungan hukum selama 10 tahun dan dapat diperpanjang setelah masa berlaku habis.
| Tahap | Proses | Durasi |
|---|---|---|
| 1. Pendaftaran | Registrasi, pemeriksaan dokumen, verifikasi awal oleh DJKI | 0-1 bulan |
| 2. Pengumuman | Publikasi di laman PDKI dan masa keberatan | 6-7 bulan |
| 3. Penerimaan | Evaluasi akhir oleh DJKI, penerbitan sertifikat merek | 8-12 bulan |
Total waktu estimasi: 12 – 24 bulan hingga sertifikat diterima.
| Paket Pendaftaran Merek | Biaya Jasa | Surat Keterangan UMKM | Cek Ketersediaan Merek | Estimasi Waktu | Status Hak Merek |
|---|---|---|---|---|---|
| Pendaftaran Merek UMKM | Rp 1.000.000 | Ya (Wajib dari Dinas Koperasi) | Ya | 12-24 bulan | Berlaku 10 tahun |
| Pendaftaran Merek Umum | Rp 2.900.000 | ❌ Tidak wajib | Ya | 12-24 bulan | Berlaku 10 tahun |
Fast respon, kakaknya sabar melayani, pokoknya mantab banget. Terima kasih bantuannya kak.
Mantabb tenan.. Pelayanan cepat, singkat dan akurat. Makasih Tumbu...
Tumbu adalah platform pelatihan kewirausahaan online (Learning Management System) yang bertujuan untuk menumbuhkan produktivitas masyarakat melalui akses belajar yang mudah diakses, gratis, dan konten video yang terstruktur dan sesuai bagi pelaku UMKM yang ingin mengembangkan usahanya dan siapa saja yang ingin memulai usaha dengan ilmu dan perencanaan yang lebih matang. Tumbu juga merupakan mitra LMS yang berafiliasi dengan ukmindonesia.id #YukKitaTumbuh